Syariat adalah hukun-hukum yang terkait dengan ajaran-ajaran Islam,dan Syariat Islam sendiri terdiri dari 4 bagian,yaitu
1.Hukum perorangan,,seperti ibadah
2.Urusan rumah tangga,,seperti pernikahan,perceraian,thalaq
3.Urusan ekonomi,,seperti hukum bang Islam,
4.Urusan ketatanegaraan seperti hukum qishash,,rajam
dan sebenarnya,syariat ini telah dibawa pada zaman Nabi Musa,melalui kitab Taurat,,dan kita sebagai umat Nabi Muhammad diberi syariat berupa Al-qur'an,sampai hari kiamat,,,dan marilah kita doakan negara ini sebagai negara Islam,dapat mengapresiasikan yang 4 ini menjadi hukum,,,amiin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar